Bisnis

Perbedaan Prinsip yang Dipunyai Asuransi Jiwa Syariah Dan Konvensional

Asuransi yang mempunyai basis syariah tentunya berbeda dengan asuransi konvensional. Bagi yang tidak mengetahui perbedaannya akan beranggapan bahwa kedua jenisnya merupakan produk yang sama. Sama juga seperti tabungan konvensional dan syariah yang masih dianggap sama oleh banyak orang. Padahal sama seperti tabungan konvensional dan syariah, produk asuransi jiwa syariah dan konvensional juga tentunya mempunyai perbedaannya sendiri. Sehingga bisa dibedakan untuk bisa menjadi pertimbangan untuk memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.

Hal paling utama yang membedakan mengenai produk asuransi syariah dan juga konvensional adalah dari prinsip yang dipunyai. Pada asuransi konvensional yang sudah tersedia dari lama mempunyai prinsip utama yang dipunyai adalah menggunakan prinsip keuangan sehingga mengejar keuntungan. Asuransi konvensional merupakan produk komersil yang tujuan utamanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Hal tersebut nantinya juga akan berdampak pada pola pengelolaan asuransi jiwa konvensional yang akan dibeli di pasaran.

Sedangkan untuk prinsip dasar yang dipunyai oleh asuransi syariah adalah menggunakan tiga prinsip yang utama. Produk asuransi syariah tentunya berbeda dengan asuransi jiwa konvensional yang mempunyai prinsip untuk mengejar keuntungan. Sedangkan untuk prinsip utama yang dipunyai asuransi syariah adalah saling membantu antar anggota. Sehingga pengelolaan keuangan asuransi syariah juga akan dipengaruhi dari prinsip yang dipunyai untuk memastikan agar dikelola sesuai dengan prinsip utamanya yaitu saling tolong menolong dan bukan untuk mencari keuntungan semata.

Untuk tiga prinsip utama yang digunakan dalam pengelolaan asuransi jiwa syariah meliputi:

  • Prinsip tabarru yang saling gotong royong merupakan ketentuan pertama dalam menjalankan asuransi dengan sistem syariah. Prinsip tabarru yang saling bergotong-royong merupakan ketentuan yang saling membantu antar anggota ketika mengalami kesusahan. Sehingga peserta akan menyerahkan dana dalam kontribusi yang dibayarkan dengan rutin dan dikumpulkan oleh pihak asuransi. Kemudian dana yang dikumpulkan akan digunakan sebagai sumbangan pada peserta asuransi yang sedang mengalami musibah. Sehingga dana kontribusi yang dibayarkan oleh peserta akan digunakan untuk saling tolong menolong dengan anggota lainnya.
  • Prinsip mudharabah yang saling bagi hasil merupakan hal selanjutnya yang juga tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. Untuk produk asuransi syariah mempunyai prinsip saling bagi hasil yang ada yaitu surplus underwriting ketika ada sisa yang didapatkan dari kontribusi yang dibayarkan. Pada produk asuransi konvensional, hal tersebut merupakan hak dari perusahaan asuransi. Berbeda dengan asuransi syariah yang mempunyai prinsip mudharabah sehingga saling bagi hasil untuk keuntungan maupun resiko kerugian yang dipunyai ditanggung oleh perusahaan dan peserta asuransi syariah.
  • Prinsip wakalah yang merupakan perwakilan yang ada di dalam asuransi syariah. Prinsip wakalah memberikan perusahaan mempunyai tanggung jawab sebagai perwakilan untuk mengelola dana kontribusi yang dikumpulkan dari peserta asuransi.

Perbedaan dari prinsip yang dipunyai asuransi syariah adalah mempunyai pengelolaan dana yang harus sesuai dengan ketentuan agama Islam. Di mana untuk pengelolaannya tidak boleh mempunyai unsur yang dilarang oleh agama seperti dimasukkan ke dalam produk keuangan yang mengandung judi, penipuan, dan juga lainnya. Pengelolaan yang memastikan tidak termasuk ke dalam hal yang bertentangan di dalam agama Islam adalah prinsip perwakilan untuk pengelolaan di dalam asuransi syariah.

Sedangkan untuk prinsip untuk pengelolaan asuransi konvensional adalah berikut ini:

  • Prinsip indemnity atau ganti rugi digunakan untuk pengelolaan asuransi konvensional yang membayar premi setara dengan kerugian yang didapatkan. Sehingga hal ini juga akan membuat perusahaan asuransi tidak mengalami kerugian.
  • Prinsip subrogation merupakan hak perusahaan yang bisa untuk mengambil alih mengajukan klaim yang dilakukan oleh peserta.
  • Prinsip utmost good faith atau kesetiaan paling tinggi merupakan kepercayaan perusahaan dan peserta dengan memberikan informasi yang benar dan lengkap dalam pembelian, pengajuan, dan informasi seputar asuransi.

Di atas merupakan prinsip yang membedakan asuransi jiwa syariah dan konvensional yang menjadi pertimbangan untuk memilih produk asuransi jiwa yang akan dibeli. Bagi yang tertarik untuk memiliki perlindungan bebas riba dan mempunyai prinsip tolong menolong, bisa membeli produk asuransi syariah di I Love Life Astra yang memberikan santunan besar hingga 2 miliar. Jangan lupa lakukan simulasi perhitungan kontribusi untuk mengatur polis asuransi Flexi Life Syariah yang bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan yang dipunyai.

Sumber : https://ilovelife.co.id/products/asuransi-jiwa-syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *