Kena Tilang Ganjil Genap Jakarta, Siap-siap Bayar Denda Rp 500 Ribu
Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.
Digital Informasi Terupdate
Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.