Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mendukung penuh Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online atau pinjol adalah haram.
“Kami justru berterima kasih sekali karena merekomendasikan fintech P2P berbasis syariah dan menegaskan pinjaman online ilegal itu haram. Semoga masyarakat luas makin yakin untuk menghindari platform-platform ilegal,” kata Ronald, Jumat, 12 November 2021.
Keputusan MUI tersebut, menurut dia, justru memberikan kejelasan di kalangan masyarakat. Pinjol adalah satu dari 12 bahasan MUI dalam acara rutin Ijtima Ulama ke-7. MUI menetapkan fatwa aktivitas pinjaman online haram, dikarenakan terdapat unsur riba.
MUI juga resmi mengharamkan aktivitas pinjol terkait dengan ancaman fisik dalam penagihan dan membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang. Pinjol ilegal kerap melakukan praktik ini karena dengan leluasa mencuri data pribadi nasabah.
Ronald yang juga menjabat sebagai Dirut fintech P2P syariah PT Ethis Fintek Indonesia, menyebutkan pada akhirnya preferensi masyarakat untuk menggunakan fintech P2P legal, baik konvensional ataupun syariah nantinya kembali kepada masing-masing.
“Terpenting, jelas bahwa masyarakat hanya boleh bertransaksi di platform fintech legal, yang bisa menjaga etika bisnis dan operasional,” ucapnya.
Apalagi, kata dia, MUI menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad ‘tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat per September 2021, 104 pinjol legal telah menyalurkan pinjaman hingga Rp 262,93 triliun. Angka tersebut melonjak 104,30 persen (year-on-year/YoY). Adapun outstanding pinjaman tumbuh ke Rp 27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (YoY).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan fatwa MUI masih relevan karena sistem keuangan di Indonesia masih menganut dual system, yang masih memungkinkan pinjaman online maupun offline memiliki karakteristik konvensional atau syariah. “Kami mengartikan semangat MUI kaitannya dengan praktik yang diharamkan itu yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal,” kata Sekar.
Soal pinjol ilegal ini, menurut dia, juga sudah menjadi perhatian pemerintah. “Dari Presiden, OJK, bersama Kementerian dan pihak kepolisian untuk memberantas praktik suku bunga yang mencekik dan debt collector yang melanggar hukum,” katanya.
BISNIS