Setengah Hati Mengendalikan Tembakau, Petani Diduga jadi Alat Mobilisasi
8 mins read

Setengah Hati Mengendalikan Tembakau, Petani Diduga jadi Alat Mobilisasi

Pemerintah dinilai masih setengah hati mengendalikan tembakau untuk bahan baku industri rokok yang mengancam kesehatan masyarakat. Dengan dalih berfokus menyelesaikan urusan pandemi Covid-19, pemerintah di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian kembali menunda pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

Alasan penundaan itu tak lepas dari kekhawatiran akan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi buruh industri rokok dan penurunan kesejahteraan petani bila produksi tembakau dibatasi. Komnas Pengendalian Tembakau menilai pertimbangan menunda pembahasan beleid tersebut salah kaprah.

Komnas melihat tidak ada hubungan antara materi pokok revisi PP dengan pandemi Covid-19. “Masalah utama yang dihadapi petani adalah harga jual, impor, hama, dan lain-lain. Seyogianya pemerintah memberikan perlindungan pada petani,” ujar Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Komnas Pengendalian Tembakau Widyastuti Soerojo dalam webinar bersama AJI Jakarta, 26 Juli 2021.

Komnas menyoroti kesejahteraan petani tembakau yang tidak meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan produktivitas tembakau pada 2017 tercatat hanya 7,92 persen dan pada 2018 malah merosot menjadi 6,36 persen.

Di sisi lain, Komnas Pengendalian Tembakau melihat dinamika gelombang PHK sudah terjadi sejak sebelum virus corona mewabah. Tingginya angka PHK di lingkup industri rokok terus meningkat dari tahun ke tahun. Menyitir data yang dihimpun oleh Komnas, angka pemutusan kerja tertinggi terjadi pada 2013 hingga 2015.

Sepanjang 2013, jumlah buruh rokok yang di-PHK di tiga perusahaan besar meliputi PT HM Sampoerna Tbk, PT Bentoel Internasional Investama Tbk, dan PT Gudang Garam Tbk menyentuh angka 17.288 pekerja. PHK terbanyak terjadi di Bentoel yang mencapai 8.000 buruh. Sedangkan di Sampoerna, buruh terdampak PHK pada 2013 sebanyak 5.000 orang dan di Gudang Garam 4.288 pekerja.

Sedangkan gelombang pemecatan meningkat pada 2015 dengan jumlah buruh terdampak sebanyak 20.014 orang. Total PHK di Sampoerna pada tahun itu mencapai 12.125 orang, Bentoel 1.000 orang, dan Gudang Garam 6,189 orang. Adapun PHK di Trisakti Group terekam menimpa 700 buruh. PHK terjadi karena adanya perubahan pola industri pabrik, diikuti melemahnya kondisi perekonomian.

Di tengah ketidakpastian ekonomi ini, buruh di industri rokok dan petani tembakau diduga tidak pernah menjadi prioritas bagi pemerintah. Dalam Revisi Undang-undang Pertembakauan, misalnya, klausul tentang perlindungan petani dan peningkatan budi daya lahan tembakau sempat tidak termaktub pada pasal-pasal peraturan. Klausul itu baru disisipkan pada 2015 dengan ketentuan maksimal impor komoditas 20 persen dan penggunaan produk lokal 80 persen.

Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau menilai alasan pemerintah menunda Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur pengendalian tembakau dengan mengutamakan nasib petani dan buruh tak ubahnya sebuah instrumen politik. Petani dan buruh diduga hanya menjadi alat mobilisasi untuk mengulur proses revisi aturan yang sejatinya hanya menguntungkan pengusaha.

1234 Selanjutnya

“Industri rokok membentuk opini publik melalui berita dampak revisi PP terhadap kesejahteraan buruh dan petani yang menarik simpati publik untuk mendapatkan dukungan,” ujar Widyastuti. Narasi ini yang disinyalir berkembang sistematis karena industri memiliki hubungan yang harmonis dengan pemerintah.

Alasan adanya penurunan konsumsi tembakau setelah revisi PP terbit pun dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Widyastuti mengungkapkan industri rokok sudah memiliki konsumen yang loyal. Musababnya industri itu merupakan industri adiktif yang bisnisnya mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan atau mengeksploitasi potensi ketergantungan.

Data Badan Pusat Statistik atau BPS menunjukkan jumlah perokok di Indonesia pada penduduk usia lebih dari 15 tahun sejak 2015 hingga 2020 tidak pernah turun signifikan–bahkan saat ketentuan pictorial health warning atau PHW terbit. Pada 2015, persentase merokok penduduk Indonesia pada umur di atas usia 15 tahun tercatat sebesar 30,08 persen.

Kemudian pada 2016, persentase perokok turun tipis menjadi 28,97 persen dan pada 2017 naik menjadi 29,25 persen. Selanjutnya pada 2018 naik menjadi 32,20 persen; 2019 turun tipis menjadi 29,03; dan pada 2020 sebanyak 28,69 persen.

“Jadi apakah industri rokok mati setelah ada PP, ada PHW? Tidak. Dalam kasus ini, petani hanya digunakan, petani jadi alat mobilisasi,” ujar Widyastuti.

Soal ini, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok atau Gapero Sulami Bahar mengatakan industri rokok menghadapi tekanan berat selama pandemi Covod-19. Secara agregat, produksi industri hasil tembakau terkontraksi hingga 9,7 persen lantaran melorotnya daya beli masyarakat.

Beban penurunan IHT terus berlangsung hingga 2021. Data Mei 2021 menunjukkan penurunan produksi membayangi industri rokok hingga 4,3 persen.

Oleh karena itu, Sulami meminta pemerintah mengurangi beban pelaku usaha di tengah ancaman Covid-19 dengan kepastian aturan. “Kami menginginkan adanya kepastian kebijakan dari pemerintah yang bisa mengurangi beban pelaku industri hasil tembakau,” katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara.

Darurat Pengendalian Tembakau

Berbagai pihak terus mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 yang mengendalikan laju industri tembakau. Revisi beleid ini terus tertunda selama tiga tahun. Padahal sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018, revisi PP semestinya diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun terhitung sejak Mei 2018.

Sebelumnya 1234 Selanjutnya

Lemahnya sikap pemerintah untuk mengendalikan tembakau menyebabkan negara gagal mencapai target rencana pembangunan jangka menengah nasional atau RPJMN untuk mengurangi jumlah perokok, khususnya di tingkat anak. Menurut data Riset Kesehatan Dasar, prevalensi perokok penduduk usia 10-18 tahun naik dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

“Indonesia gagal mencapai target RPJMN 2014-2019 untuk menurunkan prevalensi perokok anak dari 7,2 persen menjadi 5,4 persen karena malah meningkat 9,1 persen,” kata Widyastuti.

Kebijakan terhadap industri tembakau dinilai tidak boleh hanya mempertimbangkan keberlangsungan industri rokok, tapi juga melihat dampak buruk bagi masyarakat. Apalagi rokok tercatat menjadi penyebab kematian paling besar. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyebutkan rokok merupakan penyebab utama pemicu penyakit kanker paru-paru dan berkontribusi lebih dari dua pertiga dari kematian akibat penyakit tersebut.

Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau Nafsiah Mboi mengatakan Indonesia menghadapi ancaman epidemi ganda di tengah merebaknya wabah virus corona. Epidemi itu muncul dari tingginya konsumsi rokok dan pandemi Covid-19 yang belum tuntas ditangani.

“Epidemi karena merokok menambah risiko penularan dan mempercepat kematian bila terinfeksi Covid-19 sehingga presiden bersama para menteri terkait harus bersatu untuk melindungi masyarakat sesuai dengan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Mantan Menteri Kesehatan ini.

Dari sisi ekonomi, konsumsi rokok justru merugikan anggaran pendapatan dan belanja nasional atau APBN. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kesehatan Kementerian Kesehatan pada 2019 mencatat kerugian akibat warga usia produktif yang menjadi tidak produktif karena mengidap penyakit akibat merokok menyentuh Rp 4.180,27 triliun.

Kerugian negara karena konsumsi rokok pun terhitung mencapai sepertiga dari produk domestik bruto (PDB) dan seperlima dari total APBN. Pada tahun yang sama, defisit BPJS Kesehatan karena pembiayaan untuk penyakit katastropik yang dipicu oleh konsumsi rokok mencapai Rp 9,1 triliun.

Petani Tembakau di Bawah Bayang-bayang Risiko

Sementara itu, petani tembakau terus menghadapi masalah berentet di tengah tingginya tekanan industri rokok. Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center atau MTCC Retno Rusdijati mengatakan, mengacu hasil berbagai penelitian, peningkatan produksi konsumsi rokok serta keuntungan berlipat yang dinikmati oleh perusahaan tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan petani tembakau.

“Padahal petani tembakau adalah ujung tombak dari tata niaga pertembakauan,” kata Retno.

Sebelumnya 1234 Selanjutnya

Dari tahun ke tahun, pendapatan petani tembakau masih di bawah upah minimum regional atau UMR. Pada 2014, misalnya, upah rata-rata buruh petani tembakau hanya Rp 15.899 per hari atau Rp 413 ribu per bulan. Upah ini tak mencapai separuh dari rata-rata upah nasional pada tahun itu yang sebesar Rp 883 ribu per bulan.

Padahal penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT tercatat melonjak signifikan. Sepanjang tahun 2020, pendapatan negara dari cukai tembakau menyentuh Rp 171,9 triliun atau melampaui 2019 yang sebesar Rp 139,5 triliun.

Persoalan dari hulu sampai hilir yang dirasakan para petani tembakau pun tak kunjung usai. Petani acap menghadapi fluktuasi harga yang merugikan karena panjangnya rantai penyerapan komoditas.

Selama ini, jalur rantai tembakau dari petani sampai pabrik harus melewati tengkulak, pedagang, hingga grader. Kondisi tersebut menyebabkan timpang tindih tata niaga yang menimbulkan ketidakpastian bagi kelompok bawah.

Selain itu, petani mesti menghadapi anomali cuaca yang menimbulkan risiko besar terhadap penanaman tembakau. Ketidakpastian cuaca menyebabkan cost produksi pertanian membengkak.

Belum lagi, ancaman kesehatan proses penanaman tembakau lebih tinggi ketimbang pendapatan yang diperoleh buruh tani. Oleh sebab itu, pemerintah diminta mendorong diversifikasi lahan tembakau untuk penanaman komoditas lainnya yang menguntungkan bagi petani.

Salah satu petani tembakau asal Nusa Tenggara Bara, Jopi Hendrayani, termasuk yang ikut menjerit. Ia menilai nasib petani selama ini tak pernah diperjuangkan oleh pemerintah. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT pun kerap tidak berorientasi pada kesejahteraan petani.

“DBH CHT tidak pro petani. Dana itu tidak tahu alokasinya di mana. Bahkan ada beberapa dana yang dipakai untuk kepentingan Dewan,” katanya dalam tayangan video webinar AJI Jakarta.

Selain itu, petani tembakau yang tidak masuk kelompok tani terdaftar, acap tidak terjangkau oleh bantuan, seperti bantuan pupuk. Petani pun kerap tidak mendapatkan bantuan dari sisi medis, padahal mereka menghadapi risiko kesehatan yang besar. Dia meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk pendistribusian bantuan pupuk serta obat-obatan agar lebih menyentuh kalangan petani.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *