Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu mengizinkan lokasi wisata yang ada di daerah itu membuka usahanya pada libur hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah. Namun pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong Upik Zumratul Aini mengatakan pembukaan lokasi wisata di tengah pandemi Covid-19 tersebut dilakukan secara terbatas. Pengunjung yang datang hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas tempat wisata.
“Lokasi wisata yang ada di Rejang Lebong ini akan tetap buka, tetapi pembukaannya tidak boleh menimbulkan kerumunan,” kata Upik, Ahad, 18 Juli 2021.
Upik mengatakan operasional tempat wisata di daerah itu akan diawasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong. Jika ada tempat wisata yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Karena itu, kata Upik, pengelola tempat wisata di Rejang Lebong harus menyiapkan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dengan sabun serta mewajibkan setiap pengunjung harus mengenakan masker dan menjaga jarak. “Untuk penegakan hukum akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19, yang di dalamnya ada petugas Satpol PP, TNI/Polri,” ujarnya.
Upik pun mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar tempat wisata agar melaporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong jika mendapati tempat wisata yang menimbulkan kerumunan massa untuk dibubarkan.