
Kena Tilang Ganjil Genap Jakarta, Siap-siap Bayar Denda Rp 500 Ribu
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang ganjil genap DKI Jakarta mulai hari ini, 1 September 2021. Pengenaan sanksi tilang ini akan diberlakukan dalam dua sistem.
“Mulai minggu ini kami akan lakukan penilangan baik lewat kamera ETLE maupun tilang secara manual oleh anggota yang bertugas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip Tempo dari laman NTMC Polri hari ini.
Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Penerapan sanksi tilang ini sejalan dengan perpanjangan masa PPKM Level 3 hingga 6 September 2021. Akan ada tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap ini, yakni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. Kebijakan ini diberlakukan dari pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
Ganjil genap selama PPKM Level 3 ini menyasar mobil pribadi yang melintas. Ada pengecualian, di antaranya sepeda motor, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah, kendaraan plat kuning (angkutan umum), serta kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.