Kasus narkoba pasangan selebritas Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani terbongkar ketika polisi sedang menyelidiki jaringan pemasok narkoba kaum jetset atau kalangan elite. Di tengah penyelidikan, tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi baru. Seorang artis diduga memakai sabu yang berasal dari jaringan itu.
“Terus tim yang masih ngembangin ini (kasus jetset), akhirnya ngerjain itu juga,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyatno kepada Tempo, Rabu, 14 Juli 2021.
Menindaklanjuti informasi baru itu, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial ZN yang baru saja mengambil sabu pada Rabu, 7 Juli 2021. Laki-laki tersebut belakangan diketahui sebagai sopir Nia Ramadhani.
“Kita kirain kurir. Enggak taunya itu sopir,” kata Setyo.
ZN mengambil sabu seberat 0.78 gram dari seseorang pengedar. Namun menurut Setyo, ZN tidak bertemu langsung dengan sang penjual sabu. Narkotika golongan 1 tersebut hanya diletakkan di salah satu titik di Jalan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, untuk diambil.
Setelah diinterogasi polisi, ZN ternyata mengambil sabu untuk majikannya. “Kita liat chat-nya, disuruh sama seseorang itu (Nia Ramadhani),” kata Setyo.
Setyo mengatakan penyidik langsung mendatangi kediaman Nia Ramadhani di Pondok Pinang. Sang suami Ardi Bakrie tidak berada di tempat saat polisi tiba. Putra Aburizal Bakrie itu dikabarkan sedang main golf. Di rumah itu polisi menemukan bong atau alat hisap sabu.
“Di sana RA (Ramadhania Ardiansyah) mengakui habis make bareng suaminya di pagi itu,” kata Setyo.
Dari Pondok Pinang, polisi membawa Nia Ramadhani dan sopirnya yang sudah bekerja dengannya sebelum menikah dengan Ardi Bakrie itu, ke kantor Polres Metro Jakarta Pusat. Nia dan ZA menjalani tes urine dan dinyatakan positif menggunakan sabu.
“Malamnya habis magrib atau mau isa, suaminya datang. Kita cek urine positif. Dia juga ngaku makai,” ujar Setyo.
Tidak yakin barang bukti yang berhasil disita hanya 0,78 gram, polisi membawa Nia dan Ardi keluar dari kantor Polres Jakarta Pusat keesokan malamnya. Mereka dibawa polisi ke kediamannya untuk penggeledahan.
“Kami bongkar semua memang sudah tidak ada,” ujar Setyo.
Dari jaringan pemasok narkoba kaum jetset, polisi menyita barang bukti seberat 22,815 kilogram sabu. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial A pada Juni 2021. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 164 gram.
Setelah dikembangkan, polisi kembali meringkus seorang pengedar berinisial TEB. Darinya, 1,61 gram sabu dan 7,52 gram ganja disita. Selanjutnya, penyidik menangkap sopir berinisial HR yang bertugas mengangkut sabu. Total barang bukti yang disita dari sindikat ini 22,815 kilogram sabu senilai Rp 23 miliar.
“Pengendalinya dari Lapas Tangerang,” kata Setyo.
M YUSUF MANURUNG