Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi upah atau gaji bagi pekerja dan buruh (BSU) di tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
Berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai bantuan subsidi upah ini.
1. Diharapkan dongkrak daya beli pekerja dan cegah PHK
Ida berharap pemberian BSU mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh. Dengan adanya bantuan ini ini, Ia juga berharap beban perusahaan dapat berkurang.
Dengan demikian, pengusaha dan pekerja atau buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” kata Ida.
2. Jumlah penerima
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang. “Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Ida.
3. Besaran BSU dan kebutuhan anggaran
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. Dengan demikian, kebutuhan anggaran untuk program ini adalah sekitar Rp 8 triliun.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” kata Ida.
4. Kriteria penerima BSU
kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima Upah, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap,” kata Ida.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Syarat lainnya adalah penerima harus merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” kata Menaker Ida.
Kriteria terakhir penerima subsidi upah adalah pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.